"Awal-awal belum masuk pokok perkaranya," terang dia. (Baca Juga: Sikapnya Kooperatif, Kuasa Hukum Harap Ratna Sarumpaet Tak Ditahan)
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan seluruh perkara kepada penyidik. Namun, Insank sempat meminta agar kliennya dapat diberikan waktu istirahat lantaran sudah terlihat letih.
"Tapi tadi kesepakatan kami akan minta besok karena bu Ratna sangat keletihan," tandas dia.
Atas perbuatannya, Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )