JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, setelah diperiksa sebagai tersangka. Setiyono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
"Set (Setiyono) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Setiyono tampak menundukkan kepala setelah resmi mengenakan rompi tahanan KPK. Dia menggunakan baju tahanan itu setelah rampung menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Korupsi)
Setiyono keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pada pukul 11.19 WIB. Petugas KPK langsung menggiringnya ke mobil tahanan. Setiyono enggan mengeluarkan sepatah kata pun saat akan dibawa ke Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.
Selain Setiyono, KPK juga menetepakan tiga tersangka lain, yakni Pelaksana Harian (Plh) Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta pihak swasta, Muhamad Baqir.
Setiyono diduga menerima suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
(Baca juga: Wali Kota Pasuruan Terjaring OTT, 4 Ruangan Pemkot Disegel KPK)
Setiyono disinyalir telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah "trio kwek-kwek". Selain itu, terdapat kesepakatan komitmen fee rata-rata 5–7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sebagai pihak pemberi suap, M Baqir disangkakan melanggar Pasal Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)