KPK Langsung Penjarakan Wali Kota Pasuruan Setiyono Usai Diperiksa

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 05 Oktober 2018 13:13 WIB
KPK menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono setelah menjalani pemeriksaan. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca juga: Wali Kota Pasuruan Terjaring OTT, 4 Ruangan Pemkot Disegel KPK)

Setiyono disinyalir telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah "trio kwek-kwek". ‎Selain itu, terdapat kesepakatan komitmen fee rata-rata 5–7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sebagai pihak pemberi suap, M Baqir disangkakan melanggar Pasal Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan‎ UU 20/2001.

Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya