JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan.
Selain kedua kepala daerah tersebut, penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung, Sutrisno serta dua pihak swasta yakni Agung Prayitno dan Bambang Purnomo. Mereka semua merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar.
"Mereka rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Setelah dilakukan pelimpahan, tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dijadwalkan sidang perdana oleh PN Tipikor Surabaya. Menurut Febri, berkas dakwaan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar akan dipisah.