Sjamsul Nursalim dan Istri Dipanggil KPK terkait Penyelidikan Baru Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 08 Oktober 2018 13:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Oleh karena itu, KPK sedang mengembangkan perkara tersebut ke tersangka lainnya melalui penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara. Sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Selain itu secara paralel juga dilakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dan fakta persidangan," jelasnya‎.

(Baca juga: Ahli BPK Paparkan Bukti Piutang Sjamsul Nursalim Macet)

Dalam perkara BLBI, majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya