Ia meminta Sjamsul dan Itjih kooperatif menghadapi proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Febri mempersilakan jika ada sanggahan dari Sjamsul dan Itjih terkait proses pemeriksaan nanti.
"Sekali lagi kami ingatkan agar yang bersangkutan datang dan kooperatif. Di waktu pemeriksaan yang bersangkutan juga bisa memberikan klarifikasi jika memamg ada materi yang jadi keberatan," ungkap Febri.
Dia menegaskan, dugaan korupsi BLBI tidak berhenti sampai di Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.
Sebab, sambung Febri, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus BLBI. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI mencapai Rp4,58 triliun.