“Saya menyarankan mereka datang saja kepada polisi menjelaskan bahwa dia betul-betul menggumumkan itu karena rasa kemanusiaan. Karena percaya itu adalah penganiayaan. Bahwa kemudian tidak ada (penganiayaan) mereka sungguh tidak tahu. Nah kalau bisa menjelaskan itu,” jelasnya.
Menurutnya, seseorang dapat dijerat hukum jika memenuhi dua unsur yakni Actus Reus kejahatan atau kesalahan yang dilakukan. Kemudian, Mens Rea yaitu sikap batin pelaku saat melakukan kejahatan atau kesalahan tersebut.
“Actus Reus sudah ada, karena dia sudah bicara di depan publik. Tapi Mens Rea itu dijelaskan di depan polisi. Kami tidak punya Mens Rea ya, kami hanya punya rasa kemanusiaan. Kalau praperadilan hanya Ratna Sarumpaet (yang bisa). Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka, bahkan mungkin tidak akan jadi tersangka. Kenapa juga praperadilan apa dasar hukumnya?,” tandasnya.
(Rachmat Fahzry)