JAKARTA - Ratna Sarumpaet mengajukan diri jadi tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin mengajukan permohonan agar kliennya menjadi tahanan kota atas kasus hoak dengan alasan kesehatan, karena usia dari Ratna sendiri sudah hampir menyentuh kepala tujuh.
Menanggapi hal tersebut Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri menegaskan bahwa Polri sebaiknya tetap menahan Ratna Sarumpaet dan menolak permohonan tahanan kotanya. Hal tersebut demi menghindari tersangka melakukan rekayasa lebih jauh dalam kasusnya.
“Itu dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melakukan tindakan atau kebohongan lain Iagi,” kata kata Ketua KBPP Polri AH Bimo Suryono, Senin (8/10/2018).
Pihaknya pun mendukung upaya Polri menuntaskan kasus hoax Ratna Sarumpaet, serta menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam penyebaran informasi bohong tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Polri harus tetap tegas dan tidak ragu untuk bertindak demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas,” ungkap Bimo.
(Baca Juga: Begini Kondisi Ratna Sarumpaet Setelah Ditahan Akibat Hoaks Penganiayaan)