Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka, Polisi Bilang Tak Perlu Penahanan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 08 Oktober 2018 15:36 WIB
Ustaz Abdul Somad. Foto/Ist
Share :

JB menghina Ustaz Abdul Somadi di Facebook pada 2 September 2018. JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.

Sunarto menjelaskan, JB dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (Iformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik).

"Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," imbuhnya.

Namun demikian, polisi menahan JB karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," imbuhnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya