Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2018 21:13 WIB
Tamrin Ritongga saat keluar KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap ‎terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tersangka baru tersebut yakni, Tamrin Ritonga (TR) yang diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Tamrin Ritonga. Tamrin resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tamrin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Terhadap TR (Tamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (9/10/2018).

(Baca juga: Bupati Labuhanbatu dan Kroni-kroninya Diduga Terima Total Suap Rp48 Miliar)

(Baca juga: KPK Telisik Adik Andi Narogong Terkait Penjualan Aset Bupati Labuhanbatu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya