JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penahanan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS), dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono.
Keduanya telah ditetapkan tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017, dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (10/11/2020).
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP sebagai Tersangka
KPK Geledah Kantor Bupati Labura, Dokumen & Barbuk Elektronik Diamankan
KPK Tahan Umar Ritonga "Tangan Kanan" Mantan Bupati Labuhanbatu