JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, hari ini. Selain kantor Bupati, tim juga menggeledah satu lokasi lainnya yakni kediaman seorang pihak swasta berinisial MI alias A di daerah Kabupaten Asahan
Serangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait pengembangan perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen serta barang bukti (barbuk) elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KPK disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
"Penggeledahan di beberapa tempat diantaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di kisaran Kabupaten Asahan. Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah bb elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/7/2020).
Saat ini, barang bukti itu masih dalam proses diamankan dan akan dikonfirmasi lebih lanjut ke sejumlah saksi. Setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas), KPK bakal melakukan penyitaan barang bukti itu sesuai dengan Undang-Undang yang baru.