JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), kemudian pihak swasta masing-masing Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS).
"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Keempat tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Labuhanbatu, pada Kamis 11 Januari 2024. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pagi tadi.
BACA JUGA: