JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku akan melakukan komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait Perpres No 43 Tahun 2018 tersebut yang akan memberikan hadiah Rp 200 juta kepada pelapor kasus suap dan korupsi.
“Kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Agus menyebutkan bilamana sejak dulu KPK sudah merencakan hadiah bagi pelapor pelapor kasus suap dan korupsi dengan nominal yang lebih besar, namun tak direstui oleh pemerintah.
(Baca Juga: Respons KPK soal Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta)
(Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP 43/2018, Pelapor Kasus Korupsi Bakal 'Dihadiahi' Rp200 Juta)