PT NKE Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar Lewat Proyek RS Udayana

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Oktober 2018 17:50 WIB
Ilustrasi (shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT ‎Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) didakwa merugikan negara sekira Rp25 miliar dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,"‎ kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

PT NKE didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utamanya, Dudung Purwadi, mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazarudin, dan Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Ketiganya diduga dengan sengaja membuat kesepakatan untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya