PT NKE Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar Lewat Proyek RS Udayana

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Oktober 2018 17:50 WIB
Ilustrasi (shutterstock)
Share :

 

Pengerjaan proyek kedua tersebut diklaim telah selesai pada 24 Juni 2011. Padahal, menurut ahli pemeriksaan ITB, pekerjaan baru terealisasi 57,4 persen, sehingga negara mengalami kerugian sekira Rp18 miliar.

 (Baca juga: PT DGIK Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK Terkait Perkara Korupsi)

Atas perbuatannya, PT DGIK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya