Sofyan Basir Disebut Dapat Jatah Paling The Best di Proyek PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Oktober 2018 18:44 WIB
Tersangka korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Eni Saragih Sebut Putra Setnov yang Memfasilitasi Pertemuannya dengan Johanes Kotjo)

Menurut jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Baca Juga : Eni Saragih Beberkan Politikus Golkar Penerima Suap untuk Munaslub)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya