(Baca Juga : Eni Saragih Sebut Putra Setnov yang Memfasilitasi Pertemuannya dengan Johanes Kotjo)
Menurut jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Eni Saragih Beberkan Politikus Golkar Penerima Suap untuk Munaslub)
(Erha Aprili Ramadhoni)