Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu mengamankan sepuluh orang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 14 Oktober 2018. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Baca: Pasca OTT KPK, Proyek PUPR di Bekasi Bakal Mandek
Sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) , Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) .
Dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.