(Baca juga: IPW: Kasus Peluru Nyasar Selalu Berulang, Pelakunya Tidak Pernah Tertangkap)
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api jenis Glock 17, 9x19 buatan Austria berwarna hitam coklat dan 1 pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam.
Dua senjata itu digunakan berasal dari seorang temannya pada Februari 2018, senjata api itulah yang dikuasai dan dipergunakan oleh para pelaku saat latihan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat
"Sehingga dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan acanama hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.