JAKARTA - Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan ruang kerja Anggota DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta Pusat, masing-masing pelaku berinisial IAW dan RMY diduga menguasai Senjata Api tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedua tersangka latihan menebak di Lapangan Tembak Senayan. Dua peluru yang digunakan nyasar dan menembus ruang kerja anggota DPR yang kebetulan tidak jauh dari lokasi.
"Berdasarkan barang bukti peluru, senjata dan identitas yang dimiliki, dapat disimpulkan karena kelalaiannya," ungkap Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
(Baca juga: Insiden Peluru Nyasar, Anggota Dewan: DPR Pusat Politik Indonesia, Harus Dijaga)