JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Polres Metro Jakarta Timur menerbangkan bupati nonaktif Tulungagung, Syahri Mulyo (SM), ke Surabaya pada hari ini. Syahri Mulyo dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses persidangan.
"Pagi ini KPK bekerja sama dengan Polres Metro Jaktim telah membawa Syahri Mulyo ke Surabaya untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
(Baca juga: Syahri Mulyo Hanya 1 Menit Jabat Bupati Tulungagung)
Syahri Mulyo dibawa dari Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur sekira pada pukul 03.37 WIB. Syahri pun telah tiba di Surabaya melalui penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng sekira pukul 04.19 WIB.
"Saat ini SM telah sampai di Surabaya untuk persiapan sidang yang diagendakan pada Selasa 23 Oktober 2018," sambung Febri.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan bupati nonaktif Tulungagung, Syahri Mulyo, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
(Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan)
Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni pihak swasta, Agung Prayitno; Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno; dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan komisi atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahap, yakni pemberian pertama sebesar Rp500 juta, pemberian kedua Rp1 miliar, dan pemberian ketiga Rp1 miliar.
(Hantoro)