JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, 15 Oktober 2018, kemarin hingga pagi ini. Total, ada sepuluh lokasi yang telah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah di Tangerang dan Bekasi.
"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini ada 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10/2018).
Sepuluh lokasi yang digeledah adalah Gedung Matahari Tower lantai 22 Jalan Boulevard Palm Raya, Tangerang; Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi; Rumah Bupati Bekasi; Kantor Bupati Bekasi; serta rumah Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro, di Jalan Taman Golf, Tangerang.
Penggeledahan di lima lokasi tersebut dilakukan pada siang kemarin dan telah disita sejumlah bukti tambahan. KPK juga menemukan kode baru, 'Babe' yang digunakan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Baca: Temukan Kode "Babe" di Suap Proyek Meikarta, KPK Telusuri Sosoknya
Baca: Matahari Tower Tangerang "Diobok-obok" KPK Selama 6 Jam Terkait Suap Meikarta
Kemudian, pada malam hari tadi sejak pagi ini, KPK kembali menggeledah lima lokasi lainya, yakni Apartemen Trivium yang diduga milik pihak Lippo Cikarang; rumah CEO Lippo Group James Riady; kantor Dinas PUPR; Dinas Lingkungan Hidup; dan Dinas Damkar Bekasi. Dari kelima lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti.
"Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain," terangnya.
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Rachmat Fahzry)