BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kajian untuk meniadakan hotel transit dalam penyelenggaran ibadah haji khusus. Pasalnya, masih ditemukan masalah di hotel transit ini.
"Kita kaji apakah sistem hotel transit ini akan ditiadakan atau tidak. Ini terkait bagaimana peraturan menteri agama (PMA) dievaluasi," kata Kasubdit Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Mulyowidodo disela acara Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439H/2018M di Hotel Grand Mercure, Bandung, Kamis (18/10/2018).
Dia melanjutkan, dari evaluasi yang Kemenaf lakukan, masih ada masa tinggal di hotel transit yang lebih lama dari masa tinggal seharusnya. "Idealnya, di hotel transit tidak lebih dari lima hari," kata dia.
Tegur 5 Penyelenggara Haji Khusus
Dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini, hotel transit sempat menjadi masalah. Karena itu, Kemenag langsung memanggil dan memberikan teguran kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.