BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kajian untuk meniadakan hotel transit dalam penyelenggaran ibadah haji khusus. Pasalnya, masih ditemukan masalah di hotel transit ini.
"Kita kaji apakah sistem hotel transit ini akan ditiadakan atau tidak. Ini terkait bagaimana peraturan menteri agama (PMA) dievaluasi," kata Kasubdit Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Mulyowidodo disela acara Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439H/2018M di Hotel Grand Mercure, Bandung, Kamis (18/10/2018).
Dia melanjutkan, dari evaluasi yang Kemenaf lakukan, masih ada masa tinggal di hotel transit yang lebih lama dari masa tinggal seharusnya. "Idealnya, di hotel transit tidak lebih dari lima hari," kata dia.
Tegur 5 Penyelenggara Haji Khusus
Dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini, hotel transit sempat menjadi masalah. Karena itu, Kemenag langsung memanggil dan memberikan teguran kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.
"Jumlahnya pada saat itu, ada lima penyelenggara yang kita panggil," ungkap Widodo.
Walau demikian, teguran yang diberikan kepada penyelenggara haji khusus tersebut baru sebatas teguran secara lisan.
Kemenag juga telah melakukan konfirmasi kepada para penyelenggara tersebut. Mereka pun memiliki alasan tersendiri.
"Terkait masa tinggal lebih dari lima hari. Itu karena nilai paket (haji khusus yang ditawarkan pihak penyelenggara) yang dibayar, (sehingga mereka) melakukan pola hotel transit," beber dia.
(Baca Juga: Tidak Ada Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Pendaftaran Haji)
Selain masa tinggal di hotel transit yang melebihi waktu yang seharusnya, ternyata masalah posisi hotel transit juga menjadi problem tersendiri.
"(Penyelenggara mengaku) saat peak season tidak mudah (mencari hotel yang dekat Masjidil Haram). Di sekitar Masjidil Haram tidak bisa ditempati jamaah. Jadi pihak penyelenggara beralasan, lebih mendekatkan ke Jamarat," kata dia
(Arief Setyadi )