Sri menambahkan, narapidana yang mengikuti program ini, tidak hanya menerima pendidikan di jenjang sarjana, namun akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga mereka lulus.
"Diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana dengan harapan mereka dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk pengembangan diri dan membantu sesama," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, perjanjian kerjasama antara Kemenkumham RI bersama Universitas Islam Syekh Yusuf telah menandatangani kesepakatan kerjasama. Kesepakatan tersebut terjadi pada Senin, (8/10/2018) lalu. Maka hal itu kini terwujud berupa, penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi narapidana.
(Qur'anul Hidayat)