Menurut Barung, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka Ahmad Dhani. Tentu ini sesuai dengan kewenangan penyidik yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Alasan (mangkir) tidak ada, minta ditunda kapan juga tidak dijelaskan. Hari ini penyidik layangkan pemanggilan lagi untuk minggu depan sebagai tersangka," ungkap Barung.
(Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian)
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklrasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.
Panggilan pertama Ahmad Dhani mangkir. Kemudian pada panggilan kedua Ahmad Dani hadir. Tapi ketika panggilan ketiga sekaligus ditetapkan tersangka, Ahmad Dani kembali mangkir.
(Fiddy Anggriawan )