Terdakwa Penipuan Umrah PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 18 Oktober 2018 19:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

BANDUNG - ‎Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Aom Juang Wibowo Sastraningrat dan stafnya, Ery Ramdani, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Aom dikenakan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta ‎dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan Ery Ramdani dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan keentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan‎.

Hal itu disampaikan dalan persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Tardi, pada Kamis (18/10/2018). Tak hanya pidana penjara dan denda, sejumlah aset yang terbukti hasil tindakan pidana pencucian uang pun dikembalikan ke jamaah.

(Baca Juga: Polisi Bakal Gali Keterangan Korban & Bos Travel Umrah PT SBL)

Dalam persidangan pun, hakim membacakan, dari bulan Mei 2017 hingga dengan Januari 2018, total jemaah yang mendaftar ke PT SBL mencapai 30.409 orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya