Terdakwa Penipuan Umrah PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 18 Oktober 2018 19:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

 

Dari jumlah itu, sebanyak 12.845 gagal berangkat umrah. Namun begitu, selama kasus ini berjalan, terdakwa sempat memberangkatkan para jamaah. Hingga kini, total jamaah yang belum berangkat tersisa 2,501 orang.

"Dikembalikan lagi ke asosiasi jamaah yang sudah dibentuk berdasarkan akta notaris melalui terdakwa," ujar Tardi.

‎Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun pidana penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya