Dari jumlah itu, sebanyak 12.845 gagal berangkat umrah. Namun begitu, selama kasus ini berjalan, terdakwa sempat memberangkatkan para jamaah. Hingga kini, total jamaah yang belum berangkat tersisa 2,501 orang.
"Dikembalikan lagi ke asosiasi jamaah yang sudah dibentuk berdasarkan akta notaris melalui terdakwa," ujar Tardi.
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun pidana penjara.
(Arief Setyadi )