KPK Butuh Keterangan Saksi Kunci Dina Soraya untuk Kasus Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 19 Oktober 2018 13:50 WIB
Eddy Sindoro. Foto/Ist
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan penyidik butuh keterangan saksi Dina Soraya untuk proses penyidikan Eddy Sindoro. Oleh karenanya, KPK mencegah Dina Soraya untuk berpergian ke luar negeri.

Baca: Perjalanan Panjang Pelarian Eddy Sindoro hingga Menyerahkan Diri ke KPK

"Yang bersangkutan adalah saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," kata Febri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Dina Soraya merupakan saksi kunci yang telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK sejak ‎18 September 2018 hingga enam bulan kedepan. Dina dicegah berpergian ke luar negeri bersama dengan Advokat Lucas berkaitan dengan dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Menurut Febri, pencegahan Dina ke luar negeri agar jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya maka yang bersangkutan sedang tidak di luar negeri. Namun belum diketahui apakah KPK sudah memeriksa Dina atau belum.

"Karena ketika KPK butuh keterangan yang bersangkutan, saksi tidak sedang berada di luar negeri‎," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara.

Baca: Eddy Sindoro Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK Setelah 2 Tahun Buron

Eddy kini telah mendekam dibalik ‎jeruji besi KPK setelah melarikan diri ke luar negeri selama sekira dua tahun.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sejalan dengan itu, KPK juga menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikannya keluar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya