JAKARTA - Advokat Lucas telah mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro.
Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan pencabutan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut karena ada materi yang dinilai masih kurang kuat.
"Iya. Kami mencabut gugatan karena ada perbaikan materi gugatan," kata Wa Ode kepada Okezone, Senin (22/10/2018).
Wa Ode tidak membantah akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK jika materinya telah cukup kuat. "Nanti dikabarin kepastiannya (gugat kembali)," terangnya.
(Baca Juga: Advokat Lucas Gugat KPK Terkait Kasus Merintangi Penyidikan)
Sebelumnya, Lucas mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro terhadap dirinya. Gugatan praperadilan tersebut telah diajukan Lucas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan rencananya akan disidang pada hari ini.
Namun, KPK keberatan dengan sidang perdana gugatan praperadilan yang dijadwalkan digelar pada hari ini. Sebab, KPK belum mempersiapkan sejumlah kebutuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.
KPK sendiri telah menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu KPK ketika melarikan diri serta menyembunyikannya di luar negeri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.
Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )