Advokat Lucas Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 Oktober 2018 16:35 WIB
Advokat Lucas (Foto: Okezone)
Share :

Namun, KPK keberatan dengan sidang perdana gugatan praperadilan yang dijadwalkan digelar pada hari ini. Sebab, KPK belum mempersiapkan sejumlah kebutuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.

KPK sendiri telah menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu KPK ketika melarikan diri serta menyembunyikannya di luar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya