Bupati Bekasi Akui Bersalah dan Minta Maaf Atas Kasus Suap Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 Oktober 2018 19:25 WIB
Share :

Neneng Hasanah Yasin (NNY) sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Dia ditetapkan bersama-sama dengan Direktur Operasional (Diops) Lippo Group, Billy Sindoro.

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya