JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden PKS Sohibul Iman untuk diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, sebagaimana dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan Sohibul Iman akan dilakukan pada besok Selasa 23 Oktober 2018.
"Berkaitan dengan pemeriksaan Bapak Sohibul, besok Selasa jam 10.00 WIB, karena sudah naik ke penyidikan," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Sedianya Sohibul Iman dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa 16 Oktober lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga dilakukan pemanggilan yang kedua. Pemeriksaan Sohibul Iman ini yang pertama sejak kasus perseteruan dengan Fahri Hamzah naik ke penyidikan.
(Baca juga: Sibuk Pilpres, Polisi Belum Sempat Panggil Presiden PKS)
"Kemarin kan klarifikasi, besok kita panggil, mudah-mudahan beliau hadir untuk dimintai keterangan besok," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 silam dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah sempat berwacana akan mencabut laporan tersebut, namun niatnya itu ternyata tidak terealisasi dan tetap melanjutkan hukumnya.
(Baca juga: Fahri Hamzah Ancam Sita Aset PKS Jika Tak Mau Bayar Ganti Rugi, PKS: Silakan!)
Laporan itu dibuat setelah keduanya terlibat konflik yang berujung pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Pemecatan diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat kasasi tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(Awaludin)