Dalam pernyataan kepada pers, ABF mengatakan mengatasi kejahatan eksploitasi anak-anak menjadi sebuah prioritas operasi mereka, sebagai upaya untuk melindungi Australia dari mereka yang beresiko mengancam.
Awal bulan Oktober lalu, seorang pelajar asal India berusia 21 tahun mendapat hukuman penjara selama delapan bulan, setelah ditemukan adanya pornografi anak-anak di ponselnya saat ia tiba di bandara Perth dari Kuala Lumpur.
Pria tersebut rencananya akan dibebaskan setelah menjalani setidaknya setengah dari hukuman penjara, membayar jaminan kelakuan baik sebesar AU$ 5.000, atau lebih dari Rp 5 juta, dan selanjutnya visa pelajar tersebut akan dicabut.
Di Australia, pornografi dan pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak termasuk kejahatan besar. Denda maksimal membawa materi yang mengeksploitasi anak-anak adalah hukuman penjara 10 tahun dan atau denda hingga AU$ 525.000, atau lebih dari Rp 5,25 miliar.
Australia juga memiliki sejumlah aturan ketat soal makanan dan barang-barang yang bisa dibawa masuk ke negaranya.
(Rachmat Fahzry)