"Menyatakan tindakan tangkap tangan dari termohon (KPK) kepada pemohon (Irwandi) dan penahanannya adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," terangnya.
Sekadar informasi, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018 oleh KPK.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni, Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
(Angkasa Yudhistira)