Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Oktober 2018 18:57 WIB
Irwandi Yusuf
Share :

(Baca Juga: Praperadilan Irwandi Yusuf Melawan KPK Ditolak Hakim PN Jaksel)

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Irwandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

"‎Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Hakim Riadi saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.

Menurut Hakim Riadi, penangkapan, penetepan‎ tersangka, serta penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf telah sesuai dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim Riadi juga menyatakan tangkap tangan KPK terhadap Irwandi sah sesuai hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya