Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Oktober 2018 18:57 WIB
Irwandi Yusuf
Share :

JAKARTA - Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf pasrah gugatan praperadilannya terkait kasus dugaan ‎suap pengalokasian dana otonomi khusus (otsus) Aceh ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menerima putusan PN Jaksel itu.

"Ditolak ya? Ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Meskipun praperadilannya ditolak, Irwandi mengaku akan tetap kooperatif menjalani proses hukumnya di KPK. ‎Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menampik akan mengajukan lagi gugatan kedua untuk terkait kasus dugaan suap dana otsus Aceh.

‎"Kita akan selalu kooperatif kok. Ditolak ya sudah. Masa saya ajukan kedua," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya