Sofyan Basir Akui Setnov Pernah Minta Proyek PLTGU Jawa III

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Oktober 2018 14:07 WIB
Sofyan Basir bersaksi di persidangan Tipikor (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sofyan Basir mengakui bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) pernah meminta proyek. Proyek tersebut yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III.

Sebagaimana hal tersebut diakui Sofyan Basir saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Beliau (Setnov) sampaikan kalau memungkinan ada teman yang berminat proyek PLN Jawa 3. Kebetulan waktu itu PLN Jawa 3, saya sampaikan minta maaf, ini sudah ada dimiliki atau dikerjakan PLN," ungkap Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Setelah permintaan tersebut ditolak, Sofyan pun menawarkan sejumlah proyek-proyek lain yang ada di PLN kepada Setnov. Proyek yang masih kosong atau belum digarap itu kebanyakan ada di luar pulau Jawa, salah satunya proyek mulut tambang Riau-1.

"Kami sampaikan masih banyak proyek-proyek PLN yang tercantum di RUPTL. Karena luar Jawa belum banyak dimininati. Termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi masih terbuka," terangnya.

(Baca Juga: Periksa Idrus Marham, KPK Dalami Perannya di Kasus PLTU Riau-1)

Permintaan tersebut dilontarkan Setnov saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso bertamu kerumahnya untuk menindaklanjuti pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Namun, sambung Sofyan, dalam pertemuan tersebut, Eni Maulani Saragih dan Supangkat Iwan tidak banyak bicara soal permintaan proyek oleh Setnov. "Ibu Eni hanya diam.hanya menyaksikan saja. Dan terdakwa tidak ada waktu itu," katanya.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya