Polisi Kembali Periksa Tim Prabowo-Sandi Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 25 Oktober 2018 11:31 WIB
Ratna Sarumpaet. (Foto: Okezone)
Share :

"Dipanggil berarti dibutuhkan penyidik," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditangkap pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya