Pengadilan HAM Eropa: Menghina Nabi Muhammad Bukan Kebebasan Berekspresi

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 26 Oktober 2018 08:17 WIB
Masjid di Austria (Foto: AFP/BBC Indonesia)
Share :

PENGADILAN hak asasi manusia Eropa menetapkan bahwa tindakan seorang perempuan Austria yang menghina Nabi Muhammad tak bisa dibuat dalih sebagai kebebasan berekspresi.

Perempuan berusia 47 tahun yang disebut dengan inisial Nyonya S menyelenggarakan seminar pada 2009 dan menyebut pernikahan Nabi Muhamad dengan Aisha yang masih di bawah umur seperti halnya paedofil.

Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman terhadap S pada 2011 karena dianggap menghina doktrin agama dan dikenai denda 480 euro (Rp7 juta). Hukuman itu juga dikukuhkan oleh dua pengadilan tinggi.

 

Namun Nyonya S melanjutkan kasus itu ke Pengadilan HAM Eropa yang menyebutkan bahwa Nyonya S pasti menyadari bahwa apa yang dia lakukan dapat menimbulkan kemarahan.

Putusan Pengadilan HAM Eropa yang bermarkas di Strasbourg, Prancis, menyebutkan bahwa menghina Nabi Muhammad "melampaui batas debat yang objektif" dan "dapat memicu prasangka dan mengancam perdamaian."

Keputusan itu diumumkan oleh panel yang terdiri dari tujuh hakim. Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis (25/10), Pengadilan HAM Eropa menyatakan, "Pengadilan dalam negeri telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain dilindungi, serta menjaga tujuan perdamaian agama di Austria."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya