2 Petani Ikut Diperiksa KPK Terkait Suap Hakim Tipikor PN Medan

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 26 Oktober 2018 13:25 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan. Merry Purba diduga menerima suap sebesar SGD280 ribu untuk mempengaruhi putusan tersebut, uang sebesar SGD280 ribu itu diberikan dalam dua kali tahapan.

(Baca Juga: Hakim yang Vonis Meiliana Diperiksa KPK Terkait Suap Merry Purba) 

Merry Purba dan Helpandi disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya