JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya percakapan antara terdakwa pengusaha Tamin Sukardi dengan Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung, Suhenda yang berisikan perintah 'mengebom' hakim pakai uang.
Dalam percakapan sadapan yang dimiliki KPK, Suhenda menyarankan agar Tamin Sukardi mengebom hakim dengan uang. Jaksa pun mengonfirmasi percakapan tersebut ke Suhenda yang bersaksi di perkara dugaan suap mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
"Dalam BAP, Anda katakan, 'Saya sarankan Tamin agar mendatangi hakimnya dan dibom yang gede saja'. Apa maksudnya ini?" tanya Jaksa Luki Dwi Nugroho kepada Suhenda di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Menanggapi pertanyaan Jaksa, Suhenda berkelit bahwa yang dimaksud "bom" tersebut agar mencari pengacara yang tangguh untuk mendampingi Tamin Sukardi yang saat itu terjerat kasus. Tamin Sukardi sendiri merupakan terdakwa pemberi suap terhadap Hakim Merry Purba.
"Interpretasi saya, ngebom itu supaya cari pengacara yang tangguh saja. Itu supaya dia (Tamin) tenang saja, jangan gelisah," kata Suhenda