JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, dengan pidana 8 tahun penjara. Selain pidana penjara, Helpandi dituntut membayar denda Rp320 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Jaksa berkeyakinan, Helpandi bersalah karena telah menerima uang sebesar 280.000 Dollar Singapura dari terdakwa Pengusaha Tamin Sukardi. Uang itu untuk memuluskan perkara yang menjerat Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Hal-hal yang memberatkan menurut Jaksa karena Helpandi sebagai pelaku aktif dan berperan dominan dalam tindak pidana korupsinya. Kemudian, Helpandi dinilai memengaruhi persidangan dan menerima uang. Helpandi juga dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan hakim secara melawan hukum.

Sementara hal yang meringankan tuntutan Jaksa yakni, karena Helpandi memberi keterangan secara jujur dan sangat membantu penuntutan terhadap Hakim Ad-hoc non-aktif, Merry Purba, yang juga ikut menerima uang.
Dalam analisis yuridisnya, Jaksa menilai Helpandi terbukti menerima 280.000 Dollar Singapura dari Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Uang tersebut, kata Jaksa, dibagi kepada Merry Purba sebesar 150.000 Dollar Singapura.