JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Tamin Sukardi dijatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tamin Sukardi bersalah karena telah menyuap Hakim Ad-Hoc non-aktif pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba untuk memuluskan perkaranya.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Tamin Sukardi) bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
