Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |16:06 WIB
 Pengusaha Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Tamin Sukardi dijatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, dan membayar de‎nda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tamin Sukardi bersalah karena telah menyuap Hakim Ad-Hoc non-aktif pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba untuk memuluskan perkaranya.

‎"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Tamin Sukardi) bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama‎," kata Jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

 sd

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement