JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap Hakim non-aktif pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba. Tak hanya itu, Merry Purba juga didenda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan, Mery Purba terbukti menerima suap dari seorang Pengusaha yakni Tamin Sukardi sebesar SGD150 ribu. Uang itu diyakini untuk memuluskan perkara Tamin Sukardi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," kata Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Merry Purba. Adapun, hal-hal yang memberatkan Merry Purba karena tidak mengakui perbuatannya dan mencederai kepercayaan masyarakat sebagai hakim.
"Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sambungnya.
