(Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Panitera Pengganti PN Medan 8 Tahun Penjara)
Diketahui, putusan terhadap Merry lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Jaksa menuntut Merry dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini, uang suap yang diterima Merry sebesar SGD150 ribu untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi yang saat itu berstatus terdakwa. Tamin ketika itu terjerat kasus terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.
Tamin kemudian meminta bantuan rekannya Hadi Setiawan untuk memberikan uang itu kepada hakim PN Medan melalui panitera pengganti Helpandi. Uang yang diterima Helpandi sebesar SGD280 ribu untuk dibagikan kepada Merry Purba dan hakim lainnya. Di mana uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Tamin agar bebas.
Helpandi menyerahkan uang SGD150 ribu saat melihat mobil milik Merry Purba sedang berparkir dipinggir jalan. Kemudian seorang pria didalam mobil membuka kaca dan menerima uang yang diserahkan Helpandi.