Sisa uang SGD130 ribu diperuntukkan hakim lainnya masih dipegang Helpandi yang rencananya akan diserahkan setelah putusan Tamin selesai. Namun Helpandi terkena OTT KPK di PN Medan, sehingga uang tersebut disita oleh KPK.
Atas perbuatannya, Merry Purba dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Merry tidak terima dan bersikukuh mengklaim tidak pernah menerima suap dari Tamin Sukardi. Atas dasar itulah, Merry langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Saya harus banding saya tidak pernah menerima itu semua," kata Merry kepada Hakim.
Sementara itu, jaksa KPK masih mengaku pikir-pikir atas putusan terhadap Merry Purba. Jaksa mempunyai waktu satu minggu untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau menerima putusan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)