Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Ungkap Percakapan Pejabat MA Perintahkan Terdakwa 'Ngebom' Hakim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |17:12 WIB
Jaksa Ungkap Percakapan Pejabat MA Perintahkan Terdakwa '<i>Ngebom</i>' Hakim
Proses persidangan perkara OTT hakim di Medan (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Panitera Pengganti PN Medan 8 Tahun Penjara)

Jaksa lantas tidak begitu saja dengan pernyataan Suhenda. Jaksa kembali mempertanyakan kepada Suhenda maksud hakimnya dibom. "Hakim dibom saja, hakimnya?" tegas Jaksa Luki

Jaksa mempertegas kepada Suhenda yang dimaksud 'mengebom‎' hakim yakni menggunakan uang. Namun, Suhenda menyangkalnya apa yang ditafsirkan Jaksa. "Enggak pak, enggak," kata Suhenda menjawab pertanyaan Jaksa.

Dalam perkara ini, Hakim Merry Purba didakwa oleh JPU pada KPK telah menerima suap 150.000 Dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement