Seperti diketahui Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan mantan Jubir HTI Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri, karena dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial (Medsos).
Laporan diterima nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca Juga: Motif Pembawa Bendera HTI yang Dibakar Masih Didalami Polisi)
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada. Beliau (Yusanto) menyebarkan lewat twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada," jelas Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen di Bareskrim Polri.
(Fiddy Anggriawan )