JAKARTA – Tujuh orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
Empat tersangka merupakan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah dan tiga lainnya dari pihak swasta yakni PT Bina Sawit Abadi Pratama yang merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Group.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Ari Savanah dan Edy Rosada. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology) sekaligus Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal BSAP Teguh Dudy Syamsuri.
Tujuh tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain ketujuh tersangka tersebut, KPK saat ini masih memeriksa Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono (JDD).
“Petugas mengamankan empat pejabat Sinar Mas Group di ruang kerjanya, yakni ESS, JDD, FER (Direktur BSAP Feredy), dan WAA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Menurut Febri, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Ditanya soal JDD, Febri menerangkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng Tersangka)
Terhadap para tersangka, empat orang yang diduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah)
(Erha Aprili Ramadhoni)